Kamis 16 Sep 2021 18:11 WIB

Dituduh Pukul Wartawan, Ketua DPRD Lampura Dilaporkan Polisi

Wartawan hariansumatera.com mengaku dipukul Ketua DPRD di ruang fraksi PAN

Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi).Efriantoni (44 tahun), wartawan portal hariansumatera.com melaporkan Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) Romli  ke Polres setempat, Kamis (16/9). Kejadian pemukulan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PAN DPRD Lampura.
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi).Efriantoni (44 tahun), wartawan portal hariansumatera.com melaporkan Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) Romli ke Polres setempat, Kamis (16/9). Kejadian pemukulan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PAN DPRD Lampura.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Efriantoni (44 tahun), wartawan portal hariansumatera.com, melaporkan Ketua DPRD Lampung Utara (Lampura) Romli  ke Polres setempat, Kamis (16/9). Kejadian pemukulan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PAN DPRD Lampura.

Menurut Efriantoni, korban pemukulan, kasus kekerasan yang dilakukan Romli (terlapor)  terjadi di ruang Fraksi PAN DPRD Lampura, pada Rabu (15/9) siang. “Saat kami mengobrol, pelaku datang dan mengajak saya ke ruang Fraksi PAN,” kata Efriantoni dalam keterangan persnya, Kamis (16/9).

Dia menuturkan, pelaku mempertanyakan postingan berita pelapor terkait dirinya yang tersebar di media sosial. Pelaku tidak terima dengan jawaban pelapor, yang mengatakan kalau keberatan silahkan melaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaku tidak terima jawaban pelapor di dalam ruangannya, langsung melepaskan pukulan ke wajah pelapor. Kemudian, pelapor diajak terlapor keluar ruangan dan pelapor kembali mendapat pukulan di wajahnya.

“Tidak mungkin melawan, karena beliau bukan orang sembarangan (ketua DPRD Lampura). Kejadian tersebut disaksikan ajudan dan stafnya, banyak orang,” ujar Efriantoni.

Kasat Rekrim Polres Lampura AKP Eko Rendi membenarkan laporkan korban ke polisi. Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut atas laporan korban dari sisi pidananya. Untuk itu, ujar dia, penyidik akan memanggil korban, terlapor, dan juga saksi-saksi lainnya.

Dia mengatakan, laporan yang disampaikan pelapor berisikan dirinya atau korban mendapat penganiayaan yang dilakukan terlapor. Korban, dalam laporannya mengalami tindakan kekerasan, untuk itu akan dilakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak terkait. n Mursalin Yasland

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement