Kamis 16 Sep 2021 19:04 WIB

Mengulik Usulan Mendagri, Pemilu 2024 Digelar April atau Mei

Mulanya Pemilu 2024 akan digelar pada 21 Februari 2024.

Red: Indira Rezkisari
(dari kiri) Ketua KPU Ilham Saputra bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua DKPP Muhammad dan Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.Praoygi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
(dari kiri) Ketua KPU Ilham Saputra bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua DKPP Muhammad dan Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.Praoygi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika Nawir, Arsyad Akbar

Pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu digelar pada April atau Mei 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kesimpulan konsinyasi Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang menyepakati pencoblosan Pemilu dilaksanakan pada 21 Februari 2024 bukan keputusan akhir yang mengikat.

Baca Juga

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9).

Alasannya, kata Tito, proses pemilu dan pilkada seyogianya dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ditambah adanya pertimbangan efisiensi anggaran karena prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia juga mengatakan, stabilitas politik dan keamanan perlu dijaga agar pemerintah dan komponen bangsa lainnya tetap solid dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19. Situasi politik dan keamanan yang stabil akan memberi ruang kepada pemerintah pusat dan daerah menjalankan program-program secara maksimal.

Tito menyebutkan, hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024 akan memajukan semua tahapan-tahapan pemilu. Setidaknya Juni 2022, tahapan pemilu harus sudah dimulai karena konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penambahan waktu lima bulan sehingga tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022. Menurut Tito, hal ini dapat mengakibatkan memanasnya suhu politik nasional dan daerah sejak awal, termasuk polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput.

Hal itu pun tentu akan berdampak pada keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi Covid-19. Tito mengatakan, usulan tambahan tahapan persiapan selama lima bulan itu diganti dalam bentuk narasi program kegiatan yang diajukan KPU kepada pemerintah di luar tahapan pemilu.

Dia juga meminta KPU berupaya memadatkan tahapan-tahapan pemilu, seperti masa kampanye yang direncanakan berlangsung selama tujuh bulan. Menurut Tito, pertimbangan KPU menetapkan masa kampanye tujuh bulan karena sambil memproses pengadaan logistik pemilu adalah hal yang keliru.

Sebab, alasan yang cukup sederhana tersebut akan sangat berdampak luas, seperti polarisasi yang pernah terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Untuk itu, dia meminta masa kampanye dipersingkat.

"Kita ingin masa kampanyenya lebih pendek sehingga polarisasi, atas nama demokrasi fine, tapi faktanya juga polarisasi dapat mengakibatkan terjadinya perpecahan bahkan konflik dan kekerasan," tutur dia.

Terkait hal ini, Tito mengatakan perlu dukungan regulasi khusus pemerintah untuk percepatan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu dan Pilkada 2024 agar tahapan krusial dapat diatasi secara optimal. Diperlukan dukungan dan pengawalan dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia meminta penentuan hari pemungutan suara diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Komisi II DPR dan ketiga lembaga penyelenggara pemilu sebelum masa reses. Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal dengan kementerian/lembaga terkait dilanjutkan rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 (pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP) untuk melakukan pembahasan penentuan hari pencoblosan.

Sementara itu, pemerintah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah menetapkan pilkada serentak digelar pada November 2024.

Hari ini pemerintah bersama Komisi II DPR gagal menentukan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai jadwal sebelumnya. Padahal, Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah melakukan sejumlah konsinyasi untuk membahas desain dan konsep pemilu, termasuk jadwal pemungutan suara.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan hasil kinerja Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 selama ini. Sebab, hari pemungutan suara masih diperdebatkan hingga kini.

"Selama ini apa yang dibahas di tim kerja bersama ini, karena kan sekarang akhirnya KPU disuruh menyimulasikan lagi (jadwal pemungutan suara dan tahapan pemilu)," ujar perempuan yang akrab disapa Ninis saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement