REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya membekuk tiga spesialis jambret yang beroperasi di lampu merah atau traffic light. Ketiga orang yang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial DS sebagai eksekutor sekaligus kaptennya, S alias B berperan sebagai joki dan MN adalah penadahnya.
"Mereka berkendara roda dua, satu sebagai jokinya, kaptennya di belakang sambil jalan lihat kendaraan roda empat yang berhenti di lampu merah dengan kaca terbuka, korbannya bermain handphone kemudian dia rebut dari belakang," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).
Menurut Yusri, kelompok spesialis jambret lampu merah ini adalah pemain lama. Bahkan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan keluar dari penjara pada tahun 2019 dan langsung beraksi lagi sampai sekarang dan kembali tertangkap. Dalam satu pekan, mereka bisa tiga sampai empat kali bersaksi.
"Dalam seminggu bisa tiga sampai empat kali, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, bahkan tidak segan-segan memaksa korbannya ini dengan kekerasan," kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, DS dalam menjalankan aksinya tidak hanya dengan S tetapi juga teman-teman yang lainnya.
Kemudian penadah MN juga tidak hanya menerima barang-barang curian dari DS tapi juga dari kelompok-kelompok lainnya. "Pengakuan dari saudara MN sendiri sekitar lima kali dari komplotan yang DS tetapi juga sering menerima barang-barang hasil kejahatan ini dari pelaku-pelaku lainnya. Ini yang kita kembangkan," tutur Yusri.
Lanjut Yusri, jajaran Polda Metro Jaya juga telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya. Ia berharap pihaknya dapat membongkar semua sindikat jambret yang meresahkan masyarakat.
Namun, Yusri juga meminta agar masyarakat yang pernah menjadi korban jambret jalanan segera melapor ke pihak berwajib. "Kita terus melakukan patroli-patroli besar, masing-masing Polres juga melakukan kegiatan patroli. Memang ini perintah pak Kapolda untuk mapping mana tempat-tempat yang dianggap rawan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam sembilan tahun penjara.