Jumat 17 Sep 2021 02:50 WIB

Polisi Diingatkan Terapkan Tribrata dan Catur Prasetya

Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan 

Rep: Rizki Suryarandika/ Red: Budi Raharjo
Polisi mengamankan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sempat ricuh karena Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Polisi mengamankan seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (24/6/2021). Aksi menyerukan menolak adanya pelemahan terhadap lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sempat ricuh karena Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang tak kunjung datang menemui para demonstran, sesuai tuntutan mereka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto prihatin terhadap tindakan aprat kepolisian yang reaktif terhadap sikap kritis masyarakat. Ia mengingatkan anggota kepolisian agar selalu menjalankan janji Tribrata dan Catur Prasetya.

Pernyataan Bambang sekaligus merespons Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Telegram (TR) sebagai pedoman cara bertindak jajaran di wilayah agar tetap humanis dan tidak reaktif. Hal ini menyusul beberapa aksi masyarakat dan mahasiswa saat menyampaikan aspirasi ketika kunjungan Presiden Joko Widodo.

"Pada dasarnya juklak itu tak diperlukan bila anggota kepolisian memahami dan mengimplementasikan janji korsanya, Tribrata dan Catur Prasetya," kata Bambang kepada Republika, Kamis (16/9).

Dalam poin ketiga Tribrata kepolisian disebutkan "Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban". Kemudian dalam poin kedua Catur Prasetya kepolisian isinya "Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia".

Bambang menilai prinsip-prinsip yang tertuang dalam Tribrata dan Catur Prasetya itu mestinya cukup bagi anggota kepolisian untuk melayani masyarakat bila diterapkan dengan benar.

"Bukan sekedar menghafal, atau bahkan saat ini banyak anggota kepolisian yang tak hafal juga dengan janji untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan melayani pemerintah saja atau kelompok tertentu saja," ujar Bambang.

Bambang menekankan supaya kepolisian menaati aturan yang berlaku saat menyikapi aksi masyarakat. "Melayani, melindungi dan mengayomi dengan berdasar hukum yang berlaku secara umum. Bukan hukum yang ditafsirkan oleh kepolisian sendiri," ucap Bambang. Rizky Suryarandika

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement