REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih memburu para pemilik atau pembeli sertifikat vaksin Covid-19 ilegal. Ini dilakukan setelah para pelaku pembuat vaksin ilegal ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan para pemilik sertifikat itu, juga dapat dikenai sanksi pidana jika mempunyai unsur kesengajaan dalam kepemilikannya. "Dapat dipastikan, kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan," kata Erdi di Bandung, Kamis (16/9).
Namun demikian, menurut dia, para pemilik sertifikat itu sejauh ini diburu juga untuk dimintai keterangannya guna melengkapi proses penyelidikan terhadap para tersangka pembuat sertifikat vaksin tersebut. "Kami juga harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak, mohon waktulah hasil dari pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Erdi, tim penyidik kini tengah melakukan pengembangan dari keterangan para pelaku guna mengetahui siapa saja dan di mana lokasi para pembeli sertifikat ilegal tersebut. "Karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku, nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP-nya masing-masing," kata Erdi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh para relawan kegiatan vaksinasi masyarakat. Dari kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan yakni berinisial JR, IF, MY, dan HH.
Dari keempat tersangka itu, JR dan IF yang memiliki akses untuk masuk ke sistem karena pernah menjadi relawan vaksinasi. Sejauh ini, diduga sudah ada puluhan sertifikat palsu yang diterbitkan dan digunakan oleh para pemesan yang sebenarnya belum mengikuti vaksinasi.
"Untuk yang TKP pertama ada sembilan sertifikat vaksin (yang diterbitkan) kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman.