REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkapkan banyak penyelidikan kasus kejahatan yang terhambat karena korban enggan membuat laporan ke polisi. "Memang yang jadi kendala di sini banyak masyarakat yang tidak mau melaporkan setiap kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/9).
Hal itu disampaikan oleh Yusri saat ekspos kasus penangkapan tiga komplotan jambret yang khusus mengincar kendaraan roda empat dengan jendela terbuka di lampu merah. Saat diperiksa secara intensif oleh petugas para pelaku ini mengaku bisa melakukan penjambretan sebanyak tiga sampai empat kali dalam sepekan.
Sedangkan laporan polisi yang berujung penangkapan tiga tersangka komplotan jambret tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 17 Agustus 2021 lalu. "Ini sebagai edukasi kepada masyarakat tolong segera dilaporkan," ujarnya.
Yusri mengungkapkan pimpinan komplotan ini adalah residivis kasus serupa yang berinisial DS yang dijebloskan ke penjara pada 2017 dengan masa hukuman satu tahun. Tersangka DS berperan merampas barang berharga dari dalam mobil korban dan tidak segan untuk melukai korbannya yang coba melawan.
Sedangkan tersangka kedua berinisial S alias D yang berperan mengendarai sepeda motor untuk melarikan diri. Keduanya biasa beraksi tiga sampai empat kali dalam sepekan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Sedangkan tersangka ketiga yang berinisial MN diketahui berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersangka DS dan S. Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan salah satu korbannya pada 17 Agustus 2021.
Atas laporan tersebut Ketiganya ditangkap di tempat terpisah di Cakung, Penggilingan dan Sumur Batu. Namun tidak dijelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Menurut pengakuan tersangka MN, yang bersangkutan tidak hanya menampung barang hasil kejahatan tersangka DS dan S, tetapi juga barang curian komplotan lainnya. Atas keterangan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kawanan jambret lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tersangka DS dan S dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan MN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.