Kamis 16 Sep 2021 22:39 WIB

Alasan Bioskop di Jakarta Sudah Boleh Dibuka

Terdapat enam aturan yang harus dipenuhi bioskop ketika beroperasi.

Alasan bioskop di DKI Jakarta boleh beroperrasi kembali (ilustrasi).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Alasan bioskop di DKI Jakarta boleh beroperrasi kembali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut bioskop di Jakarta sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu yang menjadi landasan tempat hiburan tersebut bisa beroperasi kembali mulai Kamis (16/9).

"Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan asosiasi bioskop. Kami cek, seluruh bioskop di Jakarta, semuanya sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga seluruh bioskop di Jakarta sudah boleh beroperasi," kata Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, di Jakarta, Kamis (16/9).

Menurut Gumilar, dibukanya kembali bioskop di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 ini juga berdasarkan hasil asesmen untuk kesiapan protokol kesehatan, pernah dilakukan Disparekraf saat rencana uji coba pembukaan pada akhir tahun 2020. "Sementara kami juga melakukan pengawasan rutin dengan turun lapangan, mengecek bagaimana dari sisi protokol kesehatan apakah sudah dijalankan atau tidak," ujarnya.

Berdasarkan hasil penilaiannya, Gumilar menyebut, saat ini bioskop jauh lebih tertib, karena biasanya para penontonnya juga cukup kritis kalau ada yang melanggar prokes. "Biasanya mereka langsung infokan ke kami. Pasti kami akan cek baik ditingkat dinas maupun sudinakan turun ke lapangan," kata dia.

Gumilar mengatakan pihaknya juga menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembukaan wisata lain yang akan ikut dibuka kembali. "Sejak semua kebijakan ditarik ke pusat sesuai dengan level-levelnya, jadi kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kami di daerah akan menyesuaikan," kata Gumilar.

Disparekraf DKI Jakarta saat ini masih akan memusyawarahkan dengan pihak terkait untuk menambah pembukaan tempat wisata. "Kami lagi mencoba rapatkan lagi tempat-tempat lain. Kami tunggu hasilnya seperti apa. Kalau untuk Taman Margasatwa Ragunan ada di bawah Dinas Pertamanan. jadi bisa dicek ke dinasnya seperti apa," ujarnya.

Sedangkan, dibukanya kembali gedung bioskop, kata dia, merupakan bagian dari pelonggaran dalam PPKM level 3 yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2021. Dalam InMendagri tersebut, terdapat enam aturan yang harus dipenuhi jika bioskop hendak beroperasi, pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop. Pengunjung usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement