REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Warga berinisial HM (49 tahun) yang tega mencabuli putri kandungnya berinisial YEM (17) di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman pidananya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua," kata Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas Iptu B Samosir saat dikonfirmasi dari Kota Medan, Kamis (16/9).
Samosir menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya di rumahnya sejak 18 Juni 2017 dan terakhir pada 20 Juni 2021. Laporan istrinya tertuang dalam LP/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut tanggal 31 Agustus 2021. "Tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Toba pada Senin (13/9), setelah polisi mendapatkan laporan dari istrinya," ujar Samosir.
Dia mengatakan, perbuatan tersangka awalnya terbongkar setelah anaknya bercerita kepada ibunya. "Ibu korban kemudian membuat laporan polisi sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan awal," ucap Samosir.