Jumat 17 Sep 2021 11:04 WIB

Transaksi Pasar Fisik Timah Capai Rp 538 Miliar

BBJ akan terus mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Nidia Zuraya
Stephanus Paulus Lumintang, direktur utama Bursa Berjangka Jakarta (paling kanan), tengah memberikan penjelasan tentang transaksi perdagangan berjangka komoditi kepada  Jerry Sambuaga, wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (kedua dari kiri), Hamdi Hassyarbaini, direktur Bursa Berjangka Jakarta (tengah), Sidharta Utama, kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (kedua dari kiri), dan Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (paling kiri), di sela-sela perdagangan hari pertama tahun 2021 di Bursa Berjangka Jakarta, Senin (4/1).
Foto: Dok KBI
Stephanus Paulus Lumintang, direktur utama Bursa Berjangka Jakarta (paling kanan), tengah memberikan penjelasan tentang transaksi perdagangan berjangka komoditi kepada Jerry Sambuaga, wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia (kedua dari kiri), Hamdi Hassyarbaini, direktur Bursa Berjangka Jakarta (tengah), Sidharta Utama, kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (kedua dari kiri), dan Fajar Wibhiyadi, direktur utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (paling kiri), di sela-sela perdagangan hari pertama tahun 2021 di Bursa Berjangka Jakarta, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasar Fisik Timah Dalam Negeri yang mulai diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sejak Maret 2021, hingga Agustus 2021 telah mencatatkan nilai transaksi lebih dari Rp 538 miliar. Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang mengatakan khusus pada Agustus 2021, tercatat nilai transaksi tertinggi sepanjang 6 bulan, yaitu sebesar Rp 107,2 miliar dalam 220 lot. 

"Sepanjang pasar fisik timah dalam negeri diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta, telah terjadi pertumbuhan baik dari jumlah Lot maupun nilai transaksi," ujar Paulus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/9).

Baca Juga

Paulus menjelaskan transaksi pada Maret tercatat 160 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 57,3 miliar. Sementata April tercatat transaksi sebanyak 235 lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 90,2 miliar, dan Mei tercatat transaksi sebanyak 220 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 88,5 miliar.

Sedangkan Juni, terjadi transaksi sebanyak 210 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 95,9 miliar, dan pada Juli tercatat transaksi sebanyak 215 Lot dengan nilai transaksi sebesar Rp 98,9 miliar.

"Adanya pertumbuhan transaksi pasar dalam negeri ini, menunjukan bahwa industri dalam negeri yang membutuhkan bahan baku timah mengalami kenaikan permintaan, yang juga menunjukkan mulai menggeliatnya ruang gerak perekonomian nasional," kata Paulus.

Bursa Berjangka Jakarta, ucap Paulus, akan terus mendorong peningkatan transaksi di pasar fisik timah dalam negeri dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasar timah yang ada di Bursa Berjangka Jakarta. 

"BBJ juga terus berupaya menambah jumlah partisipan untuk turut berperan aktif dalam transaksi. Melihat pencapaian sampai dengan Agustus, kami proyeksikan sampai dengan akhir tahun nilai transaksi di pasar fisik timah dalam negeri bisa mencapai angka Rp 800 miliar," kata Paulus.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, KBI telah memastikan semua transaksi yang ada di pasar fisik timah dalam negeri ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang terkait kepastian penyelesaian hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi. 

Fajar menilai adanya tata niaga perdagangan timah dalam negeri melalu bursa ini tentunya akan memberikan dampak positif baik bagi para pelaku industri maupun untuk negara. 

"Hal ini dikarenakan dengan mekanisme ini, akan tercipta transparansi dan semua transaksi yang terjadi tercatat dan bisa dimonitor oleh negara," ujar Fajar.

Fajar mengatakan perdagangan timah dalam negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi pasar fisik timah murni batangan, namun perbedaannya adalah para pesertanya. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya adalah buyer dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyernya berasal dari dalam negeri. 

Fajar menjelaskan perdagangan timah dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. "Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait pasar fisik timah murni batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019, dan KBI juga berperan sebegai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi," ungkap Fajar. 

Menurut Fajar, mekanisme perdagangan di pasar fisik timah dalam negeri pada dasarnya juga sama dengan transaksi timah luar negeri,  yang membedakan hanya di lottase bahwa di pasar fisik timah dalam negeri 1 lot sama dengan 1 ton sedangkan untuk ekspor 1 lot sama dengan lima ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan untuk ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099.

Fajar optimistis perdagangan pasar fisik timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini tentunya dipengaruhi ekonomi Indonsia yang mulai membaik seiring menurunnya dampak pandemi Covid-19.

"Sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi, kami akan terus melakukan inovasi terkait layanan bagi para pemangku kepentingan di ekosistem pasar timah dalam negeri ini," kata Fajar menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement