Jumat 17 Sep 2021 12:49 WIB

Belanja ke 69 Pusat Perbelanjaan Bandung Wajib Sudah Vaksin

69 pusat perbelanjaan katagori departement store dan grosir.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung. ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung beraktivitas di Bandung Indah Plaza, Jalan Merdeka, Kota Bandung. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung yang hendak berbelanja ke 69 pusat perbelanjaan di Kota Bandung harus menunjukkan bukti bahwa telah divaksin. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berlaku sejak tanggal 14 September.

"(Sebanyak) 69 (pusat perbelanjaan) dengan kategori supermarket, hypermarket, departement store dan grosir atau perkulakan," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Bandung, Elly Wasliah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak tanggal 14 September kemarin. Pihaknya menerjunkan anggota Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung untuk melakukan pengawasan terhadap 69 pusat perbelanjaan.

"Diterjunkan (pengawasan) dari tim Disdagin," ujarnya.

Elly menambahkan, kebijakan tersebut belum berlaku untuk minimarket. "Hanya minimarket yang belum diwajibkan mempergunakan aplikasi pedulilindungi," katanya.

Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan secara signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandung yang dikutip dari laman bandung.go.id, hingga Kamis (16/9) kasus Covid-19 sebanyak 488.

Program percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 70 persen lebih atau 1.4 juta lebih untuk dosis pertama dan dosis kedua sebanyak 900 ribu lebih atau 40 persen lebih.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement