REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengunjung yang hendak berbelanja ke 69 pusat perbelanjaan di Kota Bandung harus menunjukkan bukti bahwa telah divaksin. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berlaku sejak tanggal 14 September.
"(Sebanyak) 69 (pusat perbelanjaan) dengan kategori supermarket, hypermarket, departement store dan grosir atau perkulakan," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Bandung, Elly Wasliah saat dikonfirmasi, Jumat (17/9).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut sudah berjalan sejak tanggal 14 September kemarin. Pihaknya menerjunkan anggota Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung untuk melakukan pengawasan terhadap 69 pusat perbelanjaan.
"Diterjunkan (pengawasan) dari tim Disdagin," ujarnya.
Elly menambahkan, kebijakan tersebut belum berlaku untuk minimarket. "Hanya minimarket yang belum diwajibkan mempergunakan aplikasi pedulilindungi," katanya.
Kasus penyebaran Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami penurunan secara signifikan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandung yang dikutip dari laman bandung.go.id, hingga Kamis (16/9) kasus Covid-19 sebanyak 488.
Program percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 70 persen lebih atau 1.4 juta lebih untuk dosis pertama dan dosis kedua sebanyak 900 ribu lebih atau 40 persen lebih.