Jumat 17 Sep 2021 14:11 WIB

KPU Simulasi Tahapan Sesuai Usulan Pemungutan April/Mei

KPU belum bisa merespons rencana memundurkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Ilham Saputra
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan simulasi tahapan Pemilu sesuai usulan pemerintah yang menginginkan hari pemungutan suara pada April/Mei 2024. KPU sebelumnya sudah menyampaikan simulasi tahapan Pemilu jika pencoblosan digelar Februari 2024 berdasarkan kesimpulan Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024. 

"Kami akan melakukan simulasi lagi terkait dengan usulan pemerintah," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam pesan singkat kepada Republika, Jumat (17/9). 

Baca Juga

Ilham belum bisa menyampaikan banyak hal mengenai rencana memundurkan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 seperti yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia juga belum dapat menyebutkan tahapan-tahapan apa yang bisa dipadatkan waktunya. 

Sebelumnya, KPU maupun Komisi II DPR RI sudah menyebutkan Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 (Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati pemungutan suara Pemilu digelar 21 Februari 2024 dan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024. Kesepakatan ini akan dibawa ke rapat resmi di DPR untuk disahkan. 

Namun, rapat yang dilaksanakan pada Kamis (16/9) urung menetapkan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024. Mendagri Tito justru menyampaikan usulan pemerintah agar pencoblosan Pemilu dilaksanakan April atau Mei 2024. 

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9). 

Alasannya, kata Tito, proses pemilu dan pilkada seyogianya dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien dengan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan. Ditambah adanya pertimbangan efisiensi anggaran karena prioritas penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Tito menyebutkan, hari pemungutan suara pada 21 Februari 2024 akan memajukan semua tahapan-tahapan pemilu. Setidaknya Juni 2022, tahapan pemilu harus sudah dimulai karena konsekuensi aturan waktu tahapan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Apalagi, KPU mengusulkan penambahan waktu lima bulan sehingga tahapan pemilu sudah dimulai sejak Januari 2022. Menurut Tito, hal ini dapat mengakibatkan memanasnya suhu politik nasional dan daerah sedari awal, termasuk polarisasi di tingkat elite dan akar rumput. 

Hal itu pun tentu akan berdampak pada keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pembangunan pusat dan daerah di tengah pandemi Covid-19. Dia mengatakan, stabilitas politik dan keamanan perlu dijaga agar pemerintah dan komponen bangsa lainnya tetap solid menghadapi krisis pandemi Covid-19. 

Tito meminta hari pemungutan suara diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Komisi II DPR dan ketiga lembaga penyelenggara pemilu selambat-lambatnya sebelum masa reses. Pemerintah akan segera melaksanakan rapat internal dengan kementerian/lembaga terkait dilanjutkan rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 untuk melakukan exercise hari pemungutan suara Pemilu. 

Sementara itu, pemerintah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement