REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto, mengatakan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami involusi. Kinerja dan tatakelola serta komisioner yang ada telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, hal ini nantinya akan membuat upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran. "Legislasi yang menjadi dasar tatakelola KPK telah berubah. Para komisioner melakukan pelanggaran etik. Mereka lebih disibukkan pada kegaduhan tentang urusan internal KPK. Kinerja tidak memenuhi harapan publik. Cepat atau lambat KPK akan ditinggalkan atau hilang ditelan sejarah, dianggap sudah tidak relevan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/9).
Sigit melanjutkan, bukan tidak mungkin masyarakat tak bisa lagi berharap dengan KPK. Sehingga nantinya masyarakat sendiri yang bisa melakukan pemberantasan korupsi. "Rakyat Indonesia bisa melakukan pemberantasan korupsi dengan atau tanpa KPK," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.
"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca juga : TII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Jadi Preseden Buruk
Alexander mengatakan, pemberhentian itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Dia melanjutkan, alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.
Alexander mengatakan, pemecatan terhadap 50 orang pegawai yang tidak lulus TWK itu akan dilakukan pada 30 September nanti. Dia mengeklaim pemberhentian itu bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK.