REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp 117,19 juta di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam pada Rabu (4/8).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyatakan kali ini modus yang digunakan untuk menyelundupkan emas dengan berat total 136,22 gram adalah dengan disembunyikan di dalam empat paket, yakni tiga paket lampu LED dan satu paket aksesoris.
Undani menambahkan, emas tersebut rencananya akan dikirimkan ke sejumlah kota, yakni ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir. “Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya. Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban membayar bea masuk dan pdri dari penyelundupan emas ini diproyeksikan sebesar Rp 31,37 juta,” jelas Undani.
Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan PDRI, sehingga apabila akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut.