Jumat 17 Sep 2021 15:44 WIB

Enam Pemandu Karaoke Terjaring Razia di Pati Terpapar Covid

Keenam pemandu karaoke dibawa ke RS Soewondo utuk diisolasi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melakukan pemeriksaan protokol kesehatan pengunjung tempat hiburan malam, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melakukan pemeriksaan protokol kesehatan pengunjung tempat hiburan malam, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PATI--Kepolisian Resor (Polres) Pati, Jawa Tengah bersama Satuan Polisi Pamong Praja setempat menjaring 102 pemandu karaoke dan pengunjung dalam operasi yustisi. Dari 102 orang yang terjaring, enam pemandu karaoke di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

"Operasi yustisi bersama Polres Pati itu, berlangsung pada Kamis (16/9) dini hari dengan lokasi kegiatan di Kecamatan Juwana dan Kecamatan Pati," kata Bupati Pati Haryanto melalui rilis yang diterima Jumat (17/8).

Sebanyak 102 pengunjung maupun pemandu karaoke yang terjaring operasi, diamankan di Satuan Sabhara Polres Pati untuk dilakukan tes usap tenggorokan (swab) antigen. Hasilnya, sebanyak enam orang yang merupakan pemandu karaoke dinyatakan positif Covid-19. Keenam orang tersebut langsung dibawa ke RSUD Soewondo Pati untuk diisolasi dan dilanjutkan dengan tes swab PCR.

Ia menyayangkan kejadian tersebut, karena di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri maupun Instruksi Bupati Pati tentang larangan hiburan, khususnya karaoke. Kenyataan masih ada lima tempat karaoke yang nekat buka, yakni Karaoke Alaska, Maharani, Diva, Dewa 9, dan Romantika yang nekat buka saat operasi gabungan pada Kamis (16/9) malam.

"Kami apresiasi tim gabungan yang tak henti-hentinya selalu berupaya memutus mata rantai Covid-19 melalui operasi yustisi," ujarnya.

Bupati mengingatkan, meskipun saat ini kasus Covid-19 melandai, namun masyarakat harus tetap waspada dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta sebisa mungkin kurangi mobilitas. "Jika lengah, Kabupaten Pati yang menerapkan PPKM Level 2, bisa malah meningkat karena kelalaian. Saya kan sudah berjanji, baik Inmendagri maupun Inbup yang ada saat ini sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas, tetapi harus mematuhi prokes," katanya.

Kelonggaran yang dimaksudkan, pembelajaran tatap muka secara terbatas dan bertahap, tempat ibadah yang awalnya tidak diperkenankan sekarang diizinkan dengan kapasitas terbatas. Begitu pula dengan warga yang berencana menikah, yang tadinya hanya boleh di KUA, sekarang sudah boleh di rumah dengan batasan-batasan. Sejumlah pengunjung tempat karaoke yang terjaring operasi akan diperiksa lagi, mengingat diindikasikan ada sejumlah orang yang terjaring razia berulang kali. Padahal sejumlah tempat karaoke tersebut diputus aliran listriknya, namun tetap nekat beroperasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement