Jumat 17 Sep 2021 16:03 WIB

OJK akan Revisi Regulasi Industri Modal Ventura

Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah regulasi industri modal ventura. Hal ini tertuang Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2015.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Yustianus Dapot mengatakan salah satu poin yang akan diubah terkait minimal pendanaan ke portofolio penyertaan saham.

Baca Juga

“Nantinya setiap modal ventura penetapan minimal 15 persen adalah penyertaan saham. Saat ini banyak perusahaan ventura belum bisa memenuhi ini dan lebih banyak pembiayaan usaha produktifnya,” ujarnya saat webinar, Jumat (17/9).

Menurutnya perubahan aturan ini menyesuaikan perkembangan modal ventura yang bertumbuh pesat. Jika OJK menerima masukan dari perusahaan modal ventura, maka akan disesuaikan dengan perkembangan zaman, kondisi perekonomian dan teknologi informasi. 

"Mungkin kita, bisa melakukan revisi atau penyempurnaan dari POJK ini. Nantinya modal ventura penyertaan saham, obligasi konversi, pembelian surat utang kemudian usaha produktif,” ucapnya.

Maka itu, OJK sedang menggodok rancangan POJK terkait usaha pembiayaan mikro. Jika ada perusahaan tidak sanggup memenuhi ketentuan penyertaan saham, bisa masuk ke industri di bawah naungan perusahaan pembiayaan. 

Baca juga : Sri Mulyani Resmi Perpanjang Pajak Mobil Baru Nol Persen

"Karena banyak di sini yang ke (bisnis) pembiayaan. Jadi kami akan satukan ke pusat pembiayaan mikro," ucapnya.

Secara umum, usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal atau pembiayaan dengan jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur. Perusahaan modal ventura melakukan berbagai kegiatan usaha mulai dari penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi serta, pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahapan rintisan awal (startup) atau pengembangan usaha dan pembiayaan usaha produktif. 

Selain itu, perusahaan modal ventura juga dapat mengelola dana ventura sebagaimana ayat 1 POJK Nomor 35. Pada saat pembuatan ketentuan ini, OJK memperkirakan modal ventura akan kesulitan mendapat pembiayaan dari perbankan.

“Perbankan tidak akan memberikan pembiayaan sampai waktu penyertaan yang dilakukan ke modal ventura. Oleh karena itu, OJK membuka satu kanal untuk mendapatkan dana melalui dana ventura,” ucapnya.

Selain mendapatkan dana ventura, perusahaan modal ventura juga dapat menjalankan kegiatan jasa berbasis fee dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK. 

"Perusahaan modal ventura juga wajib memiliki portofolio usaha yang ditempatkan pada perusahaan pasangan usaha (PPU) yang masuk kategori UMKM minimal lima persen dari total portofolio usaha," ucapnya.

Baca juga : Resmi Merger, Nilai Transaksi Indosat dan Tri Capai Rp 85 T

Berdasarkan data OJK, pada Juni 2021 kinerja perusahaan modal ventura tumbuh 28,85 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Adapun pembiayaan perusahaan modal ventura (PMV) tumbuh menjadi Rp 15,88 triliun dari sebelumnya, Rp 12,72 triliun dan komposisi pembiayaan modal ventura didominasi pembiayaan usaha produktif sebesar Rp 10,18 triliun atau 64,12 persen.

Kemudian saham dengan penyertaan senilai Rp 4,98 triliun atau 31,39 persen dan sisanya sebesar 4,46 persen berasal dari obligasi konversi sebesar Rp 709 miliar dan surat utang startup sebesar Rp 4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement