REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan peran kelompok nelayan dan masyarakat untuk menjaga ekosistem di enam Daerah Perlindungan Laut (DPL) di kawasan Kepulauan Seribu agar tetap terlindungi saat pelonggaran PPKM Level 3.
"Nelayan dan masyarakat lain, mereka sadar dan peduli akan lingkungan," kata Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir Laut dan Pulau-pulau Kecil Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Cindewiyani dalam diskusi di Museum Bahari Jakarta, Jumat (17/9).
Menurut dia, dari 113 pulau di Kepulauan Seribu, sebanyak 11 pulau di antaranya merupakan kawasan permukiman. Dari 11 pulau yang dihuni itu, enam di antaranya ditetapkan sebagai DPL. Masyarakat setempat yang terdiri atas nelayan sebagai kelompok DPL Berbasis Masyarakat (DPLBM) berpartisipasi menjaga ekosistem pulau tersebut.
Enam DPL itu, yakni Pulau Pari, Pulau Tidung, Pulau Payung, Pulau Pramuka, Pulau Harapan dan Pulau Kelapa. Selama PPKM, pihaknya rutin melakukan pembinaan kepada DPLBM di antaranya transfer ilmu antarkelompok di antara enam DPL tersebut. Misalnya, konservasi terumbu karang.
Selain itu, mengingat PPKM berdampak terhadap pendapatan ekonomi masyarakat di enam DPL itu, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan yang banyak terlibat di sekitar Kepulauan Seribu untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosialnya (CSR).
Wisatawan dibatasi untuk berkunjung, hanya ada kapal yang disewakan ke Kepulauan Seribu juga berdampak ke penghasilan agen perjalanan (travel agent) dan kelompok DPLBM.
"Jakarta kota kolaborasi, maka kami kolaborasi dengan CSR baik BUMN, BUMD dan swasta," ucapnya.
Di enam DPL itu terdapat tiga zonasi untuk membatasi aktivitas masyarakat termasuk wisata bahari, yakni zona inti untuk konservasi laut, kemudian zona penyangga dan zona pemanfaatan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas wisatawan.
"Zona inti kami batasi untuk aktivitas manusia karena zona inti yang boleh dilakukan hanya penelitian karena di zona ini terdapat keanekaragaman hayati yang tinggi," katanya.