REPUBLIKA.CO.ID,KELANTAN --- Majelis Agama Islam dan Adat Melayu (MAIK) Kelantan telah memberikan lampu hijau untuk pelaksanaan sholat Jumat dan sholat maktubah di seluruh kecamatan, kelurahan, dan surau mulai hari ini Jumat (17/9). Kendati demikian pelaksanaan ibadah dengan jumlah jamaah yang ditetapkan sebanyak 40 orang.
Seperti dilansir malaymail, Presiden MAIK Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan izin untuk melakukan sholat selama Fase Dua dari Rencana Pemulihan Nasional (PPN) hanya diperbolehkan untuk staf masjid dan mereka yang telah memperoleh vaksin penuh.
“Pelaksanaan sholat Jumat dan sholat wajib juga mendapat persetujuan dari Sultan Kelantan Sultan Muhammad V selaku pemuka agama Islam Negara,” katanya.
Tengku Mohamad Rizam yang juga Tengku Temenggong Kelantan mengatakan petugas masjid dan jamaah yang hadir harus sudah divaksinasi lengkap, dengan penerima vaksin Pfizer, AstraZeneca dan Sinovac wajib melewati hari ke-14 sejak tanggal dosis vaksinasi kedua.
“Sementara, penerima vaksin Johnson & Johnson dan CanSino dosis tunggal harus sudah melewati hari ke-28 sejak tanggal suntikan. Staf masjid dan jamaah dihimbau untuk memakai masker wajah dua lapis (double mask)," katanya.
“Waktu di masjid, surau, mushola juga harus dipersingkat untuk kegiatan wajib, yaitu satu jam sebelum sholat Jumat dan 30 menit untuk sholat wajib,” katanya.
Ia menambahkan selain memasang tanda minimal dua meter untuk jamaah, semua pintu dan jendela harus dibuka dan kipas angin dinyalakan untuk memastikan ventilasi yang baik.
“Tidak boleh berkumpul di masjid, termasuk ceramah dan tadarus,” katanya.