REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Holywings Tavern, Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berinisial JAS sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga pada Rabu (22/9).
"Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Jumat (17/9).
Tubagus menyampaikan, penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka JAS juga diketahui tidak menjalankan perintah manajemen Holywings melalui surat internal yang berisi instruksi mematuhi kebijakan PPKM.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outletnya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," ujar Yusri.
Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP DKI Jakarta terkait dengan pelan Rasyid Baswedan menegaskan, Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai karena mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini untuk melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap tanggung jawab," kata Anies di Balai Kota DKI, Rabu (9/9).