REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan melalui daring (online) serta melalui aplikasi. Kementeriam Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pendaftaran vaksin online berbeda di setiap daerah.
"Ini tergantung dari daerah masing-masing, misalnya Jakarta lewat Jaki," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/9).
Siti Nadia melanjutkan, jadi persoalan pendaftaran vaksin Covid-19 online diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Terkait petunjuk teknis (juknis) atau standar yang ditetapkan Kemenkes, ia mengaku instansinya tak mengatur mengenai hal ini.
"Tidak ada pengaturan elektronik," ujarnya.
Untuk itu semuanya benar-benar bergantung pada pemda. Jika pemdanya sudah mengatur memiliki sistem pendaftaran yang canggih bisa mengatur pendaftaran online.
Sebelumnya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran vaksin Covid-19 secara online lewat aplikasi maupun website milik platform yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan termasuk Jaki dan aplikasi Peduli Lindungi.