Jumat 17 Sep 2021 18:07 WIB

Polda Kembali Periksa Tujuh Saksi Kebakaran Lapas Tangerang

Belum ada tersangka yang ditetapkan dari kebakaran Lapas Tangerang.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
 Petugas membawa peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang untuk diserahkan kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas membawa peti berisi jenazah korban kebakaran lapas kelas 1 Tangerang untuk diserahkan kepada keluarga di RS Polri, Kramat Jati, di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tujuh orang saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para saksi merupakan petugas lapas.

"Ada tujuh saksi petugas lapas yang kita lakukan pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya, baik itu perwira piket maupun anggota piket. Termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota dari pintu utama, kemudian dari petugas dapur," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Baca Juga

Yusri menuturkan, satu dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan pemeriksaan itu tidak bisa hadir. Dia menjelaskan, saksi tersebut adalah polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas). "Satu yang juga kita lakukan panggilan hari ini, tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada total 34 orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Tubagus mengatakan, mereka terbagi dalam tiga klaster.

"Pertama, petugas lapas, warga binaan yang masih ada, dan saksi yang berdampingan. Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi, dan sudah diperiksa (saksi) ahli," tutur Tubagus.

Selain itu, penyidik juga kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan Puslabfor. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan. "Dan diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik, bukti SOP dan lain sebagainya," jelas dia.

Tim penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Viktor Teguh Prihartono. Ia menjalani dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9). Pemeriksaan terhadap Kalapas yang baru dinonaktifkan mulai hari ini itu masih bersifat umum.

Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada Rabu (8/9) dinihari. Akibat peristiwa tersebut 49 warga binaan di lapas meninggal dunia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement