REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memasang radio frequency identification (RFID) di sejumlah papan reklame. Saat ini, pemasangan alat tersebut difokuskan di Jalan Margonda Raya dan Jalan Juanda. RFID berguna untuk memudahkan petugas mengawasi pelanggaran reklame.
"Saat ini, kami sedang fokus pemasangan RFID yang terdapat banyak reklame-reklame besar di pinggir jalan raya. Selanjutnya, nanti juga akan dipasang reklame di daerah lainnya juga. Seperti, reklame yang terdapat di toko- toko besar," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini di Balai Kota Depok, Kamis (16/9).
Menurut Yuli, alat itu terdiri dari tag metal atau penanda dan pembaca reklame yang bisa berfungsi dari kejauhan. Terdapat dua jenis penanda, yaitu tag metal dan tag kertas. "Tag metal digunakan untuk reklame billboard, videotron, neonbox. Sedangkan tag kertas digunakan untuk baliho," jelasnya.
Dia berharap, dengan pemasangan alat itu, dapat mempermudah petugas dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame. "Jadi petugas di lapangan, dapat melihat langsung data reklame tersebut melalui alat RFID ini, tanpa harus membuka sistem di kantor. Ini memudhakan kami dalam melakukan pengawasan," ucap Yuli.