Jumat 17 Sep 2021 20:01 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang

Polda Metro Jaya berencana gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang pada pekan depan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan kasus itu.

"Mudah-mudahan awal minggu depan akan rilis semua hasilnya," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (17/9).

Baca Juga

Lebih lanjut Tubagus menuturkan, kepolisian juga rencananya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kebakaran lapas tersebut. "Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada total 34 orang saksi yang diperiksa, termasuk saksi ahli. Tubagus mengatakan, mereka terbagi dalam tiga klaster.

"Pertama, petugas lapas, warga binaan yang masih ada, dan saksi yang berdampingan. Jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi, dan sudah diperiksa (saksi) ahli," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan, ada dua objek penyidikan yang menjadi fokus kepolisian dalam mengungkap kasus ini berdasarkan pasal yang digunakan. Tubagus menyebut, pada Pasal 187 dan 188 KUHP, polisi berorientasi terhadap penyebab terjadinya kebakaran. Kemudian, Pasal 359 KUHP, penyidik fokus pada dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Jadi objek penyidik pertama, Pasal 187 dan 188 KUHP mengarah ke timbulnya api. Kenapa? Karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan, terus kemudian Pasal 359 yang akibatkan meninggalnya seseorang," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Viktor Teguh Prihartono. Ia menjalani dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/9). 

Kendati demikian, pemeriksaan terhadap Kalapas ini masih bersifat umum. Seperti diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar pada Rabu (8/9) dinihari. Akibat peristiwa tersebut 49 warga binaan di lapas itu meninggal dunia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement