REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kembali menerima Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001 : 2016 pada lingkup Direktorat Operasi Baznas. Ini adalah tahun kedua Baznas menerapkan ISO Anti Suap untuk mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan.
"Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga Baznas RI," kata Wakil Ketua Baznas Mo Mahdum, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.
Sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen praktik anti suap di Baznas yang dilakukan oleh seluruh Direksi Baznas mewakili pimpinan dan seluruh amil pelaksana Baznas. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 dikeluarkan oleh PT. Mutuagung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sertifikasi secara independen dengan brand Mutu International.
Penyerahan Surat Mempertahankan Sertifikat ISO 37001:2016 untuk Lingkup Direktorat Operasi Baznas ini dilaksanakan secara daring oleh Direktur PT Mutu Agung Lestari Irham Budiman kepada Mo Mahdum, disaksikan Pimpinan Baznas RI Kolonel Caj. (Purn) Drs Nur Chamdani, Direktur Utama Baznas M Arifin Purwakananta, Kepala Divisi Sisdur Deni Hidayat, Kepala Divisi IT Achmad Setio Adinugroho dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Baznas TV, Jumat (17/9).
Mo Mahdum menyampaikan, pencapaian atas Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 untuk 2021 ini merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran Baznas, baik pimpinan, direksi dan seluruh amil. Hal ini untuk menghadirkan lembaga pengelola zakat negara yang memiliki sistem manajemen anti penyuapan, agar terhindar dari praktik tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
"Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di Baznas dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan anti suap di lingkungan lembaga Baznas RI," kata Mo Mahdum.
Ia melanjutkan, sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016 bagi Baznas menjadi langkah penting. Hal ini karena sebagai pengelola dana zakat harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan umat, baik muzaki maupun mustahik salah satunya dengan sertifikasi terhadap suatu sistem manajemen anti penyuapan yang menjadi bagian dari mewujudkan good governance pengelolaan zakat di Baznas.
"Direktorat Operasi dipilih menjadi bagian pertama dikembangkannya Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini karena melingkupi aktivitas Baznas dalam memberikan dukungan dalam pengumpulan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang meliputi kegiatan transaksi keuangan, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan sistem informasi, teknologi dan pelaporan, serta pengelolaan sistem dan prosedur," kata dia.
Mo Mahdum mengatakan, Baznas memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat Baznas Non-ASN, dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
"Kami berharap, peningkatan nilai sertifikasi ini bukan hanya bermakna sebuah simbol tetapi juga menjadi nilai-nilai yang terinternalisasi dan sertifikasi ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sehingga pengadaan yang ada di Baznas sesuai dengan standar yang ditetapkan," ujarnya.