REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme reklame rokok, termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.
"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada 'reward dan 'punishment' secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (17/9).
Meski begitu, ia meminta semua pihak memiliki kesadaran, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat. "Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021.
Salah satu aturan adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. Sementara itu, penyelenggaraan reklame juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat. Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), dan swalayan besar (supermarket).