Jumat 17 Sep 2021 20:58 WIB

DKI Siapkan Regulasi Atur Mekanisme Reklame Rokok

Reklame rokok dilarang dipasang di dalam ruangan dan di luar ruangan.

Red: Ani Nursalikah
DKI Siapkan Regulasi Atur Mekanisme Reklame Rokok. Penertiban reklame rokok.
Foto: Antara foto/R. Rekotomo
DKI Siapkan Regulasi Atur Mekanisme Reklame Rokok. Penertiban reklame rokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme reklame rokok, termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada 'reward dan 'punishment' secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (17/9).

Baca Juga

Meski begitu, ia meminta semua pihak memiliki kesadaran, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat. "Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021.

Salah satu aturan adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. Sementara itu, penyelenggaraan reklame juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat. Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket), dan swalayan besar (supermarket).

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الشَّيْطٰنُ لَمَّا قُضِيَ الْاَمْرُ اِنَّ اللّٰهَ وَعَدَكُمْ وَعْدَ الْحَقِّ وَوَعَدْتُّكُمْ فَاَخْلَفْتُكُمْۗ وَمَا كَانَ لِيَ عَلَيْكُمْ مِّنْ سُلْطٰنٍ اِلَّآ اَنْ دَعَوْتُكُمْ فَاسْتَجَبْتُمْ لِيْ ۚفَلَا تَلُوْمُوْنِيْ وَلُوْمُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ مَآ اَنَا۠ بِمُصْرِخِكُمْ وَمَآ اَنْتُمْ بِمُصْرِخِيَّۗ اِنِّيْ كَفَرْتُ بِمَآ اَشْرَكْتُمُوْنِ مِنْ قَبْلُ ۗاِنَّ الظّٰلِمِيْنَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Dan setan berkata ketika perkara (hisab) telah diselesaikan, “Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepadamu janji yang benar, dan aku pun telah menjanjikan kepadamu tetapi aku menyalahinya. Tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan (sekedar) aku menyeru kamu lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku tidak dapat menolongmu, dan kamu pun tidak dapat menolongku. Sesungguhnya aku tidak membenarkan perbuatanmu mempersekutukan aku (dengan Allah) sejak dahulu.” Sungguh, orang yang zalim akan mendapat siksaan yang pedih.

(QS. Ibrahim ayat 22)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement