Jumat 17 Sep 2021 21:24 WIB

Persidangan Suu Kyi Atas Dugaan Korupsi Digelar 1 Oktober

Suu Kyi telah membantah beragam tuduhah yang dilayangkan kepadanya.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.
Foto: AP/Peter Dejong
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID BANGKOK -- Persidangan terhadap Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi akan dimulai pada 1 Oktober. Pengacara mantan pemimpin Myanmar, Khin Maung Zaw, mengatakan seorang hakim menyatakan persidangan akan diadakan di Pengadilan Khusus di ibukota Naypyitaw pada setiap Jumat.

Maung Zaw mengumumkan keputusan tersebut setelah presentasi di pengadilan oleh pengacara dan jaksa Suu Kyi dari pusat kota Mandalay. Dakwaan awalnya diajukan di wilayah tersebut.

Baca Juga

Suu Kyi saat ini sedang diadili atas tuduhan lain oleh Pengadilan Khusus. Dalam persidangan yang sedang berlangsung, dia menghadapi tuduhan penghasutan, dua tuduhan melanggar pembatasan pandemi Covid-19, mengimpor secara ilegal alat komunikasi yang digunakan pengawalnya, dan penggunaan radio tanpa izin.

Perempuan berusia 76 tahun ini juga akan diadili karena melanggar undang-undang rahasia resmi dalam kasus yang ditransfer awal pekan ini ke Naypyitaw dari Yangon. Pendukung Suu Kyi serta analis independen mengatakan semua tuduhan terhadapnya bermotif politik.

Rincian belum dirilis secara resmi tentang kasus Yangon yang tanggal persidangannya belum ditetapkan. Namun, pada 10 Juni, media junta melaporkan, bahwa Komisi Anti-Korupsi negara bagian telah menemukan bahwa Suu Kyi menerima suap.

Dia dituduh menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan persyaratan yang menguntungkan dalam transaksi real estate. Pengacara Suu Kyi sudah membantah tuduhan itu ketika pertama kali dibuat pada Maret.

Laporan di media pemerintah termasuk surat kabar Global New Light of Myanmar mengatakan, badan antikorupsi juga menemukan bahwa Suu Kyi secara ilegal menerima 600 ribu dolar AS dan tujuh emas batangan dari mantan kepala menteri Wilayah Yangon, sekutu politiknya. Laporan tersebut mengatakan komisi telah menemukan bahwa Suu Kyi telah menyalahgunakan posisinya untuk mendapatkan properti sewaan dengan harga lebih rendah dari pasar untuk sebuah yayasan amal yang dinamai menurut nama ibunya.

Segala tuduhan dinilai sebagai upaya untuk mendiskreditkannya dan melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil mencegahnya kembali ke politik. Pengacaranya menyangkal semua tuduhan yang diberikan kepada Suu Kyi.

Suu Kyi telah didakwa dalam lima kasus di bawah undang-undang anti-korupsi, empat oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Mandalay yang sekarang akan diadili di Naypyitaw, dan satu oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Yangon.

Kasus Mandalay termasuk dua di bawah Bagian 55 undang-undang, yang menyatakan bahwa pemegang jabatan politik yang dihukum karena korupsi dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda.

Dalam dua kasus Mandalay lainnya, Suu Kyi ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan rekan politiknya, termasuk mantan Wali Kota Naypyitaw Myo Aung. Tuduhan itu berdasarkan Pasal 63 karena diduga bersekongkol untuk melakukan korupsi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement