Jumat 17 Sep 2021 22:15 WIB

Pengunjung Kategori Hijau Diizinkan Nonton Bioskop

SOP harus disiapkan, termasuk strategi antisipasi agar tak munculkan klaster baru.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Friska Yolandha
Bioskop (ilustrasi). Pemkab Sleman mulai membolehkan dibukanya bioskop, sesuai dengan salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM ke level tiga bagi Kabupaten Sleman.
Foto: ANTARA/FIKRI YUSUF
Bioskop (ilustrasi). Pemkab Sleman mulai membolehkan dibukanya bioskop, sesuai dengan salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM ke level tiga bagi Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penurunan level PPKM di Kabupaten Sleman memberikan peluang bagi ekonomi daerah. Pemkab Sleman mulai membolehkan dibukanya bioskop, sesuai dengan salah satu poin perubahan dalam pemberlakuan PPKM ke level tiga bagi Kabupaten Sleman.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 28/Instr/2021 tentang PPKM level tiga. Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, pengelola harus pula menyusun standar operasional prosedur yang turut mengatur antisipasi adanya kerumunan.

Baca Juga

Selain SOP untuk mengantisipasi kerumunan, persyaratan lain seperti tanda kursi untuk jaga jarak, tempat cuci tangan, cek suhu dan protokol kesehatan lain juga harus disiapkan. Persiapan itu hampir serupa dengan pembukaan tempat wisata.

"SOP harus disiapkan, termasuk strategi antisipasi karena tujuan kita hanya satu, jangan sampai timbul klaster baru," kata Kustini, Jumat (17/9).

Pengelola harus memiliki QR Code terpisah dari mal untuk pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk kategori pengunjung, Kustini meminta pengunjung yang dibolehkan mengakses fasilitas bioskop harus mereka yang kategori hijau.

"Aplikasi Peduli Lindungi itu wajib dan harus kategori hijau, yang lain belum dibolehkan," ujar Kustini.

Terkait ini, pengelola dari bioskop-bioskop XXI di beberapa mal di Sleman sudah menyampaikan pemberitahuan uji coba. Kustini menekankan, prinsipnya membolehkan bioskop dibuka asalkan protokol kesehatan di setiap lokasi benar-benar dijaga.

"Seperti yang disampaikan Gubernur DIY, Sri Sultan, kita membolehkan asal SOP dan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilakukan. Beberapa tempat sudah mulai uji coba dari selasa," kata Kustini.

Kebijakan ini menyusul pembukaan lima mal di Sleman. Hasil pemantauan lapangan semua mal juga sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, sarana dan prasarana maupun protokol kesehatan dirasa sudah diterapkan cukup baik.

Baik Ambarukmo Plaza, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall maupun Transmart. Mulai jumlah pintu masuk dengan QR code, pengecekan suhu, layanan cuci tangan, standing hand sanitizer dan Gugus Tugas Covid masing-masing mal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih mengungkapkan, sudah 90 persen karyawan-karyawan mal sudah divaksin. Selama uji coba, ia melihat, tingkat kunjungan masyarakat ke mal sekitar 19 persen.

Untuk ketentuan pembukaan mal PPKM level tiga dimulai dari kapasitas maksimal 50 persen dan waktu operasional sampai 21.00. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai-pegawai terkait.

Rumah makan di mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Masih seperti PPKM level empat, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit dan belum boleh untuk pengunjung di bawah 12 tahun.

"Dengan langkah-langkah itu, mudah-mudahan kunjungan ke mal bisa terus meningkat, namun tetap terjaga protokol kesehatan yang ada," ujar Mae.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement