REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman enam calon pekerja migran Indonesia ilegal. Rencananya para pekerja ilegal itu akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Keenam calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kalimantan Selatan itu kami amankan di sebuah penampungan ilegal PMI yang berlokasi di daerah Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar," kata Kepala BP2MI Pontianak, AKBP Amingga M Primastito di Pontianak, Jumat (17/9).
Pengungkapan upaya pengiriman PMI ilegal itu berasal dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan calon PMI ilegal. "Begitu mendapat laporan, kami bekerja sama dengan Polsek Ambawang mendalami kebenaran informasi mengenai pengiriman PMI ilegal itu," ujarnya.
Setelah ditelusuri, didapati sekitar enam orang yang berangkat dari Kalimantan Selatan itu berada dalam rumah penampungan PMI ilegal. Tim koordinasi yang bertanggung jawab dalam penanganan kasus itu langsung mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat penampungan PMI ilegal.
"Saat dilakukan penggerebekan, kami hanya mendapati empat orang calon PMI di dalam satu ruangan. Sedangkan menurut keterangan, dua orang calon PMI lainnya dibawa keluar oleh pemilik tempat penampungan," ungkap Amingga.
Dari hasil penggerebekan, tim menemukan 13 paspor dan satu buku nikah. Untuk keperluan interogasi awal, keempat PMI yang dijanjikan bekerja di luar negeri tersebut diamankan beserta barang pribadi mereka seperti ponsel dan ransel.
"Setelah melakukan proses koordinasi dengan Subdit IV/PPA Ditreskrimum Polda Kalbar, enam orang calon PMI tersebut dibawa ke Selter UPT BP2MI Pontianak untuk penanganan lebih lanjut," katanya.