REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan minuman keras (miras) import palsu di Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor digrebek polisi. Berbagai jenis minuman keras impor beserta bahan oplosannya disita oleh petugas.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam mengungkapkan, penggrebekan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan polisi selama sebulan terakhir. Lantaran banyaknya peredaran miras di wilayah Cileungsi.
“Jadi awalnya selama satu bulan terakhir, banyak gangguan Kamtimas di wilayah Cileungsi karena peredaran miras,” ujar Andri, Jumat (17/9).
Polisi pun melakukan penyelidikan, dan menemukan sebuah rumah yang dijadikan home industry pengoplosan miras impor. Di tempat kejadian perkara (TKP), Andri mengatakan, ditemukan barang-barang yang diduga yang digunaman untuk membuat miras impor palsu.
Andri menyebutkan, ratusan botol miras impor berbagai merk ditemukan di lokasi. Selain itu juga ditemukan campuran pemanis rasa seperti minuman berenergi, dan minuman bersoda.
Termasuk juga, kata dia, alat-alat yang diduga merupakan pembuat miras oplosan atau miras impor palsu. Seperti, plastik segel, cat pylox, air galon, botol takar, baskom, selang, corong, pengharum ruangan dan essence.
“Tersangka LF (41 tahub) juga kami tangkap. Dan kami bawa ke Mako Polsek Cileungsi beserta barang bukti, guna pengembangan dan proses sidik tuntas,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakal Pasal 204 KUHP. Selain melakukan uji lab terhadap barang bukti miras import oplosan, polisi juga melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.