REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Romanus Ndau Lendong menyinggung sebagian kepala daerah yang tak setuju dengan prinsip keterbukaan. Ia meminta kepala daerah wajib membuka diri untuk mendukung implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Infrastruktur merupakan syarat dasar untuk menumbuhkan budaya keterbukaan, dan yang lain adalah kemauan kepala daerah untuk membuka diri," kata Romanus dalam paparan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 pada Jumat (17/9).
Romanus menilai apabila tidak ada keterbukaan, maka berpeluang muncul penyimpangan. Permasalahan keterbukaan kepala daerah juga yang mengakibatkan rendahnya Indeks IKIP di beberapa daerah dengan infrastruktur yang memadai.
"Masih ada mentalitas pejabat yang merasa membuka informasi itu merepotkan dan pekerjaan yang mengada-ngada. Mungkin ada pemikiran (pejabat, red.) yang menganggap orang bertanya itu karena curiga," ujar Romanus.
Romanus menganjurkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP guna meningkatkan keterbukaan informasi di provinsi-provinsi dengan skor IKIP rendah.
"Sebagian besar orang melakukan kesalahan karena tidak mengerti. Pekerjaan kita adalah membuat dia mengerti dan dia tahu," ucap Romanus.
Dalam hasil penilaian, terdapat lima kategori IKIP, yaitu ‘Buruk Sekali’ dengan rentang skor 0-30, ‘Buruk’ (31-59), ‘Sedang’ (60-79), ‘Baik’ (80-89), dan kategori ‘Baik Sekali’ (90-100). IKIP 2021 menunjukkan tiga provinsi dengan skor IKIP tertinggi, yakni Bali (83,15), Kalimantan Barat (80,38), dan Aceh (79,51).
Adapun untuk tiga provinsi dengan skor IKIP terendah adalah Maluku Utara (63,19), Sulawesi Tengah (55,72), dan Papua Barat (47,48).
"Ini adalah bahan-bahan kami dan akan kami berikan kepada presiden dan kementerian-kementerian untuk menjadikan ini sebagai salah satu pedoman penyusunan program," tutur Romanus.