REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan tidak menginginkan adanya aturan yang mengizinkan jabatan presiden tiga periode. Partai berlogo kepala banteng moncong putih itu juga menolak penambahan masa kedudukan kepala negara lebih dari sepuluh tahun.
Dia mengatakan, usulan amandemen terbatas Undang-undang Dasar 1945 yang dilakukan pihaknya hanya menekankan soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia memastikan PDIP dan Presiden Joko Widodo tidak menginginkan jabatan kepala negara ditambah masanya atau bisa diduduki tiga periode.
Hasto menilai bahwa konstitusi negara sudah memuat seluruh landasan falsafah kehidupan berbangsa. Lanjutnya, di dalamnya diatur tata pemerintahan yang baik agar seluruh sendi-sendi kehidupan di dalam mengelola negara tetap mengabdikan diri kepada kepentingan Tanah Air.
Mantan sekretaris tim pemenangan Presiden Jokowi menegaskan bahwa PDIP taat pada konstitusi yang berlaku. Dia mengingatkan bahwa saat pelantikan presiden, salah satu sumpahnya di jabatan itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan konstitusi dengan Undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Seperti diketahui, isu masa jabatan presiden menjadi tiga periode ini kembali mengemuka. Banyak pihak kemudian menolak pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan serta amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terlebih disaat pandemi Covid-19 saat ini.
Kendati, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan amandemen UUD 1945 hanya akan dilakukan untuk mengembalikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dia mengatakan bahwa amandemen bukan menggulirkan ide jabatan presiden tiga periode.