REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, mengatakan, meminta pemerintah mengerahkan kapal-kapal Bakamla untuk menghadapi intimidas kapal perang China. Keberadaan kapal Bakamla akan memberi rasa aman dan ketenangan nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE).
"Pemerintah juga perlu mendorong para nelayan untuk membanjiri dan mengeksploitasi ZEE di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif,” kata Hikmahanto, dalam keterangan persnya, Sabtu (18/9).
Sejumlah nelayan Indonesia di Natuna menyampaikan Kapal Perang dan Coast Guard China lalu lalang dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.
Menurut Hikmahanto, tindakan kapal perang China secara hukum internasional tidak melanggar hukum, mengingat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berada di laut lepas, dimana wilayah ini tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.
Hanya saja, menurut dia, tidak seharusnya kapal milter China berada di laut lepas, kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan. Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk memprtahankan wilayah kedaulatan negara.
Keberadaan kapal militer China, menurut Hikmahanto, kemungkinan untuk menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas dalam rangka penegakan hukum di ZEE, dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China.
Dijelaskan Hikmahanto, para nelayan China dalam perspektif pemerintah China tentu tidak melakukan illegal fishing mengingat mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus.
Bagi Indonesia, kata Hikmahanto, untuk menghadapi intimidasi Kapal Perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan, tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran. Hal itu karena keberadaan Kapal Perang tersebut berada di Laut Lepas.
Dapat dipastikan Kapal Perang dan Coast Guard China akan terus berlalu lalang hingga akhir zaman. Ini mengingat China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS.