REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiayaan yang didapat tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu, adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat ini menjalani pemidanaan terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra.
"Sudah tahu bertanya pula," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/9).
Agus tak menjelaskan lengkap soal bentuk penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama Islam tersebut. Akan tetapi, Komjen Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo.
"Sudah proses sidik," ujar Agus.
Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, tim penerima laporan di Bareskrim, menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Pengaduan tersebut, berupa laporan tentang penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. "Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim," ujar Rusdi di Mabes Polri.
Pelaporan tersebut, bertanggal 26 Agustus 2021. Akan tetapi Rusdi, tak membeberkan orang yang melakukan penganiyaan terhadap M Kece. Tetapi, kata dia, kasus penganiayaan tersebut memang sudah masuk ke penyidikan.
"Nanti dari alat-alat bukti, itu akan dilakukan gelar perkara, dan akan menemukan siapa pelaku, dan tersangkanya," ujar Rusdi.
M Kece sendiri, sampai saat ini masih mendekam didalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali. Ia diburu kepolisian, lantaran aduan masyarakat Islam, atas kontennya melalui Youtube, yang menghina Islam, dan Rasul Muhammad.
Sedangkan Irjen Napoleon, adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece juga turut ditahan.
Menanggapi tuduhan tersebut, pengacara Irjen Napoleon, Haposan Batubara belum dapat memastikan tentang peristiwa penganiyaan itu. "Saya sudah dengar kabar tersebut dari berita-berita. Tetapi, saya tidak bisa pastikan, apakah benar atau tidak. Karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh dari Pak Napoleon tentang itu," ujar Haposan, Sabtu (18/9).
Kata Haposan, dirinya belum dapat bicara banyak satu hal, yang belum pasti kebenarannya. Apalagi, kata dia, kabar tersebut menyangkut tentang penganiyaan, yang terkait juga dengan pidana. "Jadi saya, belum bisa komentari. Nanti akan saya informasikan kalau saya sudah dapatkan informasi dari beliau (Napoleon)," kata Haposan.