Sabtu 18 Sep 2021 16:41 WIB

Polisi Putar Balik Kendaraan tak Sesuai Aturan Gage di TMII

Ganjil genap di TMII berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad.

Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur, Sabtu (18/9/2021). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap pada dua kawasan tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur dan Suku Dinas Perhubungan memutar balik sejumlah kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perwira Pengendali Pos Ganjil genap TMII, Ipda Sarwono, mengatakan untuk hari ini kendaraan roda empat yang boleh masuk TMII adalah untuk pelat nomor kendaraan yang genap.

"Masih ada kendaraan yang diputar balik untuk berkunjung berwisata bagi kendaraan pelat nomor ganjil," kata Sarwono di Jakarta, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Sarwono menambahkan untuk peraturan ganjil genap di tempat wisata TMII diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Ahad mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB. Sarwono mengatakan bahwa dibandingkan hari pertama pada Jumat (18/9), sudah banyak masyarakat yang mengetahui aturan pembatasan pelat nomor ganjil genap di TMII.

"Alhamdulillah untuk hari kedua ini sudah banyak masyarakat yang tahu bahwa untuk masuk TMI harus mengikuti daripada tanggal yang diberlakukan," ujar Sarwono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Taman Impian Jaya Ancol. Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement