Sabtu 18 Sep 2021 17:26 WIB

Sekjen: Megawati Mohon Petunjuk Allah SWT Tentukan Capres

Sekjen menegaskan sejak awal PDIP menolak masa jabatan presiden jadi tiga periode.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Foto: istimewa
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penentuan sosok calon presiden untuk 2024 adalah hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Salah satunya dengan berkontemplasi memohon petunjuk Tuhan.

"Untuk menjadi presiden, banyak faktornya. Bagi Bu Mega hal tersebut juga dilakukan dengan kontemplasi, memohon petunjuk Tuhan yang Mahakuasa, Allah SWT," ujar Hasto lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Seluruh kader meyakini, Megawati akan memilih pemimpin nasional melalui kontemplasi. Pemimpin yang mendengarkan suara rakyat dengan mempertimbangkan banyak aspek strategis.

"Untuk menjadi presiden, wakil presiden, atau menteri sekalipun, keyakinan spritual PDI Perjuangan selalu ada campur tangan Yang di Atas. Selalu ada suara arus bawah, suara rakyat yang kemudian terakumulasi membentuk keyakinan," ujar Hasto.

Di samping itu, partainnya sejak awal taat pada konstitusi. Maka dari itu, PDIP sejak awal menolak wacana perubahan masa jabat presiden menjadi tiga periode.

"Tidak ada gagasan dari PDI Perjuangan tentang jabatan presiden tiga periode atau perpanjangan masa jabatan," ujar Hasto.

Menurutnya, ketegasan ini juga senada dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak masa jabat presiden menjadi tiga periode. Sesuai dengan sumpahnya untuk menaati konstitusi.

"Ketika Bapak Jokowi dilantik sebagai presiden, salah satu sumpahnya itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," ujar Hasto.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement