Sabtu 18 Sep 2021 19:16 WIB

OJK Perluas Akses Keuangan Lewat Platform Digital

OJK yakin kelahiran DigiKU mendorong persaingan produk keuangan digital semakin baik

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pihaknya menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan UMKM. On boarding UMKM ke platform digital sehingga pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pihaknya menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan UMKM. On boarding UMKM ke platform digital sehingga pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas akses keuangan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui platform digital. Di antaranya melalui program Digital Kredit UMKM (DigiKU) sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan Himpunan Bank Negara (Himbara) memberikan manfaat.

Program itu dinilai sangat membantu UMKM. Terutama dalam memperoleh akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

"OJK menyambut baik dan siap mendukung penuh program DigiKU dalam rangka pengembangan UMKM. On boarding UMKM ke platform digital sehingga pelaku UMKM tidak lagi terjerat oleh pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam webinar, Sabtu (18/9).

Hadirnya Program DigiKU, kata dia, juga menjadi manifestasi dukungan nyata OJK dalam mewujudkan level of playing field antara perbankan dengan produk digital yang dikeluarkan oleh Fintech. Program ini akan mendorong persaingan produk keuangan digital yang semakin baik dengan kualitas layanan lebih mudah dan cepat, suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah dan adil serta governance dalam tata cara penyaluran dan penagihan yang lebih baik.

"Sebagai salah satu bentuk komitmen OJK dalam mendukung produk dan layanan keuangan digital yang berfokus kepada pengembangan UMKM, termasuk DigiKU. Maka OJK menyelenggarakan webinar pada hari ini yang melibatkan kolaborasi sektor perbankan, pengusaha UMKM, dan penyedia platform digital," jelas dia.

Dirinya berharap, webinar ini dapat menghasilkan beberapa program business matching antara UMKM dengan penyedia pembiayaan, sekaligus memberikan edukasi bagi UMKM dalam melakukan pemasaran melalui platform digital termasuk aspek perlindungan konsumennya. Ke depan, program DigiKU akan kami sinergikan dengan program pemerintah dan program OJK, khususnya TPAKD di berbagai daerah.

"Sekali lagi kami ingin menegaskan komitmen OJK dalam mendukung UMKM supaya terus tumbuh berkembang secara berkesinambungan. Lalu dapat segera pulih dan bangkit dari tekanan akibat pandemi Covid-19," kata Wimboh.

Diharapkan, langkah sinergis antara OJK, pemerintah, para pelaku sektor keuangan, dan pelaku UMKM dapat mendorong pengembangan UMKM supaya terus produktif dan inovatif. Khususnya dalam menciptakan berbagai produk kebanggaan bangsa serta berdaya saing di pasar regional dan internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement