Sabtu 18 Sep 2021 20:43 WIB

Bareskrim Masih Selidiki Motif Irjen Napoleon Aniaya M. Kece

Bareskrim juga masih menyelidiki kronologis penganiayaan terhadap M. Kece.

Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)
Foto: Youtube
Muhammad Kece (Tangkapan Layar Youtube Muhamad KC)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri masih menyelidiki motif penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kosman alias Mohammad Kece, oleh sesama tahanan di Rutan Bareskrim, Irjen Napoleon Bonaparte. Saat ini, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait penganiayaan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi penganiayaan apakah dilakukan sendiri Irjen Napoleon atau ada yang membantu. "Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ujarnya, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Sebelumnya M. Kece membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri. Dari laporan yang dibuat, diketahui pelaku penganiayaan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021,

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari. Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. 

Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement