Sabtu 18 Sep 2021 20:53 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Jasindo Segera Diadili

KPK telah melaksanakan penyerahkan barang bukti dan tersangka pada JPU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan Closing Asuransi (Oil) dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2012 dan Tahun 2012 hingga 2014, Solihah (SLH) serta Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) segera disidang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) itu lengkap. KPK juga telah melaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

"Tim penyidik telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim Jaksa dengan tersangka SLH dan tersangka KEFC karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (18/9).

Ali mengatakan, penahanan para tersangka dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing untuk 20 hari ke depan hingga 5 Oktober nanti. SLH ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan KEFC menghuni Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ali mengungkapkan, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia melanjutkan, penyusunan surat dakwaan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat," katanya.

Perkara bermula saat mantan Direktur Utama Jasindo, Budi Tjahjono menginginkan Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun tersebut.

Atas perbantuan KEFS, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang berinisial ITK yang merupakan anak buah KEFC.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari Jasindo kepada ITK Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya Asuransi Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.

Total uang Rp 7,3 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Rp 6 miliar dan sisa Rp 1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC. Setelah itu, Budi meminta agar PT Asuransi Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014.

Solihah lantas kembali mengadakan rapat direksi. Dari rapat itu, diputuskan tidak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie (SH) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Budi Tjahjono kembali menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen 600 ribu dolar Amerika. Pemberian uang itu dilakukan bertahap oleh SH kepada Budi melalui Solihah. Sekitar 400 ribu dolar yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi dan khusus untuk Solihah menerima sekitar sejumlah 200 ribu dolar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement