Ahad 19 Sep 2021 09:56 WIB

Kratom Dilarang BNN, Gubernur Kalbar akan Surati Presiden

Tanaman Kratom selama ini menjadi komoditas unggulan ekspor di Kapuas Hulu.

Red: Andri Saubani
Tanaman kratom.
Foto: Antara
Tanaman kratom.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji mengatakan, ia akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan tanaman kratom, komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu. Kratom dianggap sebagai zat adiktif dan akan dilarang oleh BNN pada 2023.

"Kemarin saya sudah bilang ke Menteri Pertanian dan beliau akan bicara dengan presiden," ujarnya saat pelantikan Perhiptani di Kubu Raya, Kalbar, Sabtu (18/9).

Baca Juga

Sutarmidji juga mengatakan, bahwa dia sudah mengumpulkan data-data untuk hal itu. "Saya sudah mengumpulkan semua data, nanti saya akan menyurati beliau, beliau akan bilang nanti, mungkin dari DPR akan mem-backup ini," katanya.

Sutarmidji mengatakan, kratom ini sudah dibicarakan di KSP yang dipimpin oleh Kepala KSP Moeldoko dan dihadiri oleh pimpinan BNN yang lama, BPOM dan Dirjen Farmasi. "Mereka bilang kratom itu zat adiktifnya empat kali dibandingkan ganja, tetapi saya katakan bahwa orang yang mengonsumsi kraton tidak berhalusinasi sedangkan mengonsumsi ganja pasti berhalusinasi, bahkan urin orang yang mengonsumsi kratom belum tentu positif," kata dia.

Namun, Sutarmidji mengatakan dia mempersilakan jika BNN akan tetap melarang kratom pada 2023. "Bayangkan pohon kratom puluhan juta kalau ditebang, siapa yang mau bertanggung jawab. Betung Karibun dan Danau Sentarum sudah dijadikan paru-paru dunia oleh UNESCO. Di situ banyak kratom, apa tidak gundul itu paru-paru dunia," jelasnya.

Sutarmidji menginginkan bernegosiasi untuk menjaga paru-paru dunia ini dan sama-sama berjuang agar kratom ini tidak hilang. "Karena di Kalbar saja, petani yang kehidupannya bergantung dari kratom ada 200 ribuan keluarga. Di Kapuas Hulu saja ada 115 ribu orang yang hidupnya bergantug dari kratom," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement