REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang praperadilan Ustaz Dr Yahya Waloni, bakal digelar Senin (20/9). Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mengaku, sangat optimis praperadilan kliennya diterima majelis hakim.
"Harus optimis-lah. Kalau tidak optimis enggak bakal mengajukan praperadilan lagi," ujar Al Katiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (19/9).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan mengelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama, Ustaz Yahya Waloni, Senin (20/9).
Menurut Al Katiri, alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu pada pokoknya menyatakan, bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
"Karena pada dasarnya tuntutan praperadilan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ujar Al Katiri
Al Katiri menegaskan, di dalam penegakkan hukum ada proses atau tahapan-tahapan yang harus dilalui. Misalnya, sebelum penangkapan tersangka harus ada beberapa pemanggilan terlebih.
Kecuali, dalam kasus kejahatan yang membahayakan negara, teroris misalnya. Maka, perlu membuktikan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka Dr Yahya Waloni.
"Ini bukan bicara sanksi perkara, tapi prosedurnya tidak dilaksanakan. Ya menurut beliau begitu, beliau itu pernah dilaporkan kemudian jadi rame di media," kata Al Katiri.