Ahad 19 Sep 2021 17:32 WIB

Komnas HAM Soroti Waktu Pemecatan Pegawai KPK 30 September

Waktu ini berkaitan dengan G30S atau Gerakan Pemberontakan PKI pada 1965.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia salah satunya dengan  membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia salah satunya dengan membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyoroti waktu pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal dilakukan pada 30 September 2021. Sebanyak 56 pegawai KPK akan diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kenapa kok yang dipilih 30 S padahal sebelumnya dikatakan bahwa sampai November," ujar Choirul Anam dalam diskusi publik daring bertajuk 'Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?', Ahad (19/9).

Dia ingin melontarkan pertanyaan tersebut kepada KPK jika diberikan kesempatan. Sebab, sebelumnya Komnas HAM menanyakan kepada KPK mengenai dipilihnya 1 Juni 2021 untuk pelantikan pegawai KPK yang beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KPK pun membenarkan dipilihnya 1 Juni 2021 karena ada isu atau stigma mengenai Taliban. Padahal, menurut Choirul, introduksi stigma apalagi secara terbuka seperti ini sangat berbahaya.

Dia pun mengatakan, pemilihan 30 September untuk memecat 56 pegawai KPK dapat menimbulkan imajinasi serta stigma bagi pegawai KPK yang dipecat. Sebab, waktu ini berkaitan dengan G30S atau Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965 yang diperingati setiap 30 September.

"Apakah memang pemilihan tanggal 30 September ini mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya, betapa bahayanya negara ini," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan, alasan lain Komnas HAM menyampaikan rekomendasi mengenai TWK KPK kepada presiden pun, untuk menjawab terkait dipilihnya 30 September tersebut. Dalam catatan Komnas HAM, berbagai kejahatan, tindakan kekerasan, perampasan harta benda, merendahkan martabat orang, dan lainnya banyak lahir dari stigma.

"Seandainya ini dengan sengaja membangunkan imajinasi bahwa tanggal 30 ada sebuah peristiwa dan itu identik dengan PKI misalnya, betapa mesin stigma itu menjadi sesuatu yang sangat berbahaya di negeri ini," tutur Choirul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement