Penerapan Ganjil Genap di Kota Malang Masih Perlu Kajian

Red: Bilal Ramadhan

Warga yang lolos pemindaian aplikasi peduli lindungi berwisata di kawasan wisata Tebing Breksi, Sleman, Yogyakarta, Ahad (19/9). Selain penggunaan aplikasi peduli lindungi, kini pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap juga diterapkan menuju kawasan wisata Tebing Breksi. Jumlah pengunjung di Tebing Breksi masih sangat sedikit, karena banyak yang pulang imbas wisatawan yang belum vaksin.
Warga yang lolos pemindaian aplikasi peduli lindungi berwisata di kawasan wisata Tebing Breksi, Sleman, Yogyakarta, Ahad (19/9). Selain penggunaan aplikasi peduli lindungi, kini pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap juga diterapkan menuju kawasan wisata Tebing Breksi. Jumlah pengunjung di Tebing Breksi masih sangat sedikit, karena banyak yang pulang imbas wisatawan yang belum vaksin. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, menyatakan rencana penerapan ganjil genap di daerah ini masih membutuhkan kajiandan pembahasan lebih mendalam.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan sebelum aturan ganjil genap diberlakukan di wilayah Kota Malang masih ada prosedur panjang yang harus dilakukan, termasuk melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan.

"Itu masih wacana, dan harus memiliki prosedur panjang. Masih ada rapat-rapat yang harus dilalui," kata Budi.

Budi menjelaskan pembahasan tersebut perlu dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Malang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk dengan Pemerintah Kota Malang.

Selain itu, pemberlakuan aturan ganjil genap tersebutakan dibahas dan dikaji bersama para akademisi di wilayah Kota Malang. Pembahasan tersebut perlu melibatkan para pelaku usaha, termasuk para pengemudi ojek daring.

Selain itu, lanjutnya, perlu ditinjaudan dikaji terkait sarana serta prasarana di wilayah Kota Malang. Setelah seluruh langkah tersebut dilakukan, penetapan terkait aturan ganjil genap akan diajukan untuk dijadikan Peraturan Wali Kota.

Peraturan wali kota tersebut, menurutnya, berkaitan dengan letak rambu-rambu lalu lintas pada saat pelaksanaan aturan ganjil genap, termasuk waktu penerapan. Rencananya, ada lima hingga enam titik yang akan diberlakukan aturan ganjil genap.

"Terkait masalah ganjil genap ini baru wacana, akan kita laksanakan, atau tidak dalam kegiatan pembatasan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Budi menambahkanbahwa rencana penerapan ganjil genap diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Malang. Namun, pada intinya penerapan tersebut perlu skema dan persiapan yang matang.

"Itulah gunanya kita mencegah. Termasuk mencegah terjadinya pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia," tutup Budi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Beda Sakit Tenggorokan Akibat Covid-19 dengan Pilek Biasa

Kapolda: Kesadaran Warga Sumbar untuk Vaksin Mulai Tumbuh

Sleman Izinkan Bioskop Buka dengan Pengunjung Kategori Hijau

Polres Bogor Mulai Alihkan Kendaraan ke Dua Jalur Alternatif

Wisata Medis di Surabaya Siap Diluncurkan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark