Ahad 19 Sep 2021 18:37 WIB

Ombudsman Minta Presiden tak Angkat Tangan Soal TWK KPK

Penyampaian rekomendasi kepada presiden merupakan perintah Undang-Undang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia salah satunya dengan  membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah Pegawai KPK (nonaktif) bersama Solidaritas Masyarakat Sipil, melakukan aksi damai di depan Gedung ACLC - KPK, Jakarta, Jumat (17/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka menulis surat kepada Presiden untuk menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia salah satunya dengan membatalkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang memecat 57 pegawai KPK berintegritas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan pemberantasan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak angkat tangan mengenai kisruh tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman pun telah mengirimkan rekomendasi mengenai TWK KPK kepada presiden dan ketua DPR RI, Kamis (16/9).

"Memang kerangka kerja Ombudsman itu mengarahkan rekomendasi itu ke sana. Jadi tidak bisa kemudian Bapak Presiden mengatakan atau menyampaikan bahwa tidak boleh semuanya ke saya," ujar Robert dalam diskusi publik daring bertajuk 'Akhir Nasib Pemberantasan Korupsi?' pada Ahad (19/9).

Dia menuturkan, penyampaian rekomendasi kepada presiden merupakan perintah Undang-Undang. Ombudsman justru salah jika rekomendasi tersebut tidak bermuara ke presiden.

Selain itu, secara kelembagaan, KPK ialah rumpun kekuasaan eksekutif dan komando tertingginya berada di tangan presiden. Dalam subtansi kasus mengenai TWK ini, persoalannya pun mengenai kepegawaian.

Sementara, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian adalah presiden. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang ada di KPK, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah merupakan delegasi kewenangan presiden.

Ketika PPK itu tidak mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan ketentuan perundangan-undangan, maka presiden sebagai sumber kewenangan delegasi perlu melakukan langkah-langkah lebih lanjut. Apalagi, PPK tersebut juga tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Robert mengatakan, PPK di lembaga negara seperti KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman, adalah sekretaris jenderal bukan ketua atau pimpinan lembaga. Sedangkan, keputusan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dikeluarkan oleh pimpinan KPK bukan sekretaris jenderal sebagai PPK.

"Dengan catatan, apa yang diputuskan di KPK itu sendiri juga dalam konstruksi kepegawaian itu salah. Saya harus mengatakan seperti itu karena yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah pemindahan, pemberhentian, atau pengangkatan pegawai yang berkategori ASN itu PPK," jelas Robert.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan tanggapan atas pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK. Jokowi meminta agar tidak semua urusan dibawa ke meja presiden. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, polemik TWK sudah memiliki penanggung jawabnya sendiri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement