REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte akhirnya mengakui diri telah melakukan penganiyaan terhadap penista agama M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dalam surat pengakuan resmi yang disampaikan pengacaranya, Haposan Batubara, mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu mengaku siap bertanggung jawab, dan menerima semua risiko dari aksinya terhadap M Kece.
“Saya akan mempertanggung-jawabkan semua tindakan saya terhadap M Kace (Kece). Apapaun risikonya,” kata Napoleon, dalam surat terbuka yang diterima Republika, Ahad (19/9).
Dalam surat terbuka tersebut, ada empat hal yang menjadi alasan bagi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra itu, melakukan tindakan kekerasan yang sepihak terhadap M Kece di dalam sel tahanan.
Meskipun dalam surat tersebut, Napoleon tak menjelaskan tindakan sepihak seperti apa yang ia lakukan. Namun, Napoleon menegaskan, aksi sepihaknya itu, murni atas dasar keyakinannya sebagai warga negara Indonesia yang beragama.
“Alhamdulillah… Bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim, dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam, yang Rahmatan Lil ‘Alamin,” ujar Napoleon.
Karena itu, menurut jenderal polisi bintang dua itu, sudah sepatutnya dirinya, pun juga turut tersinggung atas penistaan Islam, yang dilakukan oleh M Kece. “Siapapun bisa menghina saya. Tapi, tidak terhadap Allah-ku, Alquran, Rasulullah Sallalahu Alaihi Wassalam (SAW), dan akidah Islam-ku,” ujar Napoleon.
Baca juga : Anies: Dunia Tercengang Lihat Indonesia Kendalikan Pandemi
Ia menambahkan, apapun akan dia terima sebagai upanyanya, untuk mempertahankan harga diri sebagai Muslim terkait pertikaiannya dengan M Kece. “Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun, dan kepada siapa saja yang berani melakukannya (penistaan terhadap Islam,” sambung Napoleon.
Napoleon juga mengatakan, penistaan agama yang dilakukan M Kece, bukan cuma membawa dirinya menjadi emosi dan sepihak melakukan aksi kekerasan. Akan tetapi, penistaan yang dilakukan M Kece, sudah membahayakan masyarakat Indonesia yang selama ini, saling akrab dalam keagamaan.
“Perbuatan M Kace dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia,” sambung Napoleon.
Napoleon juga mengkritik pemerintah, maupun Polri, yang sampai hari ini, belum juga menghapus konten-konten provokatif, dan penistaan Islam, dari semua akun-akun media sosial (medso), milik M Kece, maupun nama-nama lainnya.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum juga menghapus semua konten di media yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh M Kace, dan manusia-manusia tak beradab itu,” kata Napoleon.
Mabes Polri membenarkan kabar tentang penganiyaan yang didapat tersangka M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, pelaku penganiyaan terhadap tersangka penistaan agama Islam itu, adalah Irjen Napoleon Bonaparte. “Sudah tahu bertanya pula,” kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9).
Agus tak menjelaskan lengkap soal bentuk penganiyaan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri terhadap si terduga penista agama Islam tersebut. Akan tetapi, Komjen Agus memastikan, kasus tersebut terjadi di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri, Truno Joyo. “Sudah proses sidik,” ujar Agus.
Baca juga : Alasan Surati Kapolri, Jenderal Junior: Saya Tentara Rakyat
Kemarin, Jumat (18/9), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rusdi Hartono mengabarkan, tim penerima laporan di Bareskrim, menerima surat pengaduan resmi dari Muhamad Kosman, nama asli M Kece. Pengaduan tersebut, berupa laporan tentang penganiyaan yang dialaminya sebagai tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut, tercatat pada LP 0510/VIII/2021/Bareskrim. “Isinya pelaporan dari atas nama Muhamad Kosman, yang mendapatkan penganiyaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Bareskrim,” ujar Rusdi, di Mabes Polri. Pelaporan tersebut, bertanggal 26 Agustus 2021.
M Kece, sampai saat ini masih mendekam didalam tahanan. Ia ditetapkan tersangka penistaan agama Islam. Kepolisian menangkapnya pada 24 Agustus 2021 di Bali. Dia diburu kepolisian, lantaran aduan masyarakat Islam, atas kontennya melalui Youtube, yang menghina Islam, dan Rasul Muhammad SAW.
Sedangkan Irjen Napoleon, adalah terpidana 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) beberapa bulan lalu, ia tetap mendekam di sel Rutan Bareskrim Polri, tempat M Kece juga turut ditahan.