REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Kementerian Wakaf dan Agama MERA Oman mengizinkan masyarakatnya kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat mulai 24 September nanti. Namun, mereka mensyaratkan yang boleh masuk masjid hanya yang sudah menerima dosis penuh vaksin Covid-19.
Dalam keterangan yang diunggah di akun resmi Twitter mereka, ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka masjid untuk shalat Jumat. Aturan pertama, masjid harus membentuk tim relawan untuk memverifikasi status vaksinasi jamaah.
Dilansir di Times of Oman, Ahad (19/9), syarat kedua yang harus dipenuhi adalah masjid tidak boleh mengizinkan masuknya jamaah yang tidak divaksinasi dengan dua dosis. Masjid dan pelatarannya harus ditutup jika sudah memenuhi 50 persen dari kapasitas normalnya. Komitmen menjaga jarak (social distancing) harus diperhatikan, dengan jamaah membawa sajadah mereka sendiri dan menggunakan masker.
Bila terjadi pelanggaran, harus ada komunikasi langsung dengan badan administratif terdekat. Terakhir, pengurus masjid harus bersedia untuk mematuhi segala persyaratan dan prosedur yang dibuat.
Adapun permohonan izin dari masjid dapat diajukan secara elektronik, mulai Ahad (19/9). Izin ini harus didapatkan sebelum mereka membuka masjidnya bagi jamaah. Bagi jamaah yang ingin mengikuti shalat Jumat bisa mendapatkan izin dengan mendaftar melalui tautan yang telah disediakan.
Masjid-masjid di Oman ditutup untuk shalat Jumat sejak Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di negara tersebut.