Senin 20 Sep 2021 00:01 WIB

Oman Izinkan Muslim Masuk Masjid Jika Sudah Vaksin Covid-19

Masjid kembali dibuka untuk Shalat Jumat mulai 24 September nanti.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu masjid di Kota Oman. Mulai Jumat (24/9) nanti, masjiddi Oman kembali dibuka untuk jamaah melaksanaka Shalat Jumat.
Foto: Times of Oman
Salah satu masjid di Kota Oman. Mulai Jumat (24/9) nanti, masjiddi Oman kembali dibuka untuk jamaah melaksanaka Shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Kementerian Wakaf dan Agama MERA Oman mengizinkan masyarakatnya kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat mulai 24 September nanti. Namun, mereka mensyaratkan yang boleh masuk masjid hanya yang sudah menerima dosis penuh vaksin Covid-19.

Dalam keterangan yang diunggah di akun resmi Twitter mereka, ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi jika ingin membuka masjid untuk shalat Jumat. Aturan pertama, masjid harus membentuk tim relawan untuk memverifikasi status vaksinasi jamaah.

Baca Juga

Dilansir di Times of Oman, Ahad (19/9), syarat kedua yang harus dipenuhi adalah masjid tidak boleh mengizinkan masuknya jamaah yang tidak divaksinasi dengan dua dosis. Masjid dan pelatarannya harus ditutup jika sudah memenuhi 50 persen dari kapasitas normalnya. Komitmen menjaga jarak (social distancing) harus diperhatikan, dengan jamaah membawa sajadah mereka sendiri dan menggunakan masker.

Bila terjadi pelanggaran, harus ada komunikasi langsung dengan badan administratif terdekat. Terakhir, pengurus masjid harus bersedia untuk mematuhi segala persyaratan dan prosedur yang dibuat.

Adapun permohonan izin dari masjid dapat diajukan secara elektronik, mulai Ahad (19/9). Izin ini harus didapatkan sebelum mereka membuka masjidnya bagi jamaah. Bagi jamaah yang ingin mengikuti shalat Jumat bisa mendapatkan izin dengan mendaftar melalui tautan yang telah disediakan.

Masjid-masjid di Oman ditutup untuk shalat Jumat sejak Maret 2020. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari langkah-langkah penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di negara tersebut.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement