REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pihak Kepolisian memberlakukan aturan ganjil genap nomor kendaraan ke arah Lembang di pertigaan Gegerkalong, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Ahad (19/9). Aturan tersebut diterapkan untuk kendaraan roda empat di saat akhir pekan untuk mengendalikan volume kendaraan yang menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat.