REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT—Kementerian Wakaf dan Urusan Agama mengumumkan kebijakan terbaru untuk mengurangi kapasitas jamaah di masjid menjadi 50 persen, sebagai upaya pencegahan Covid-19. Jamaah yang diizinkan masuk ke tempat-tempat ibadah juga hanya mereka yang telah divaksinasi minimal sekali.
Dalam keputusan terbaru itu juga diterangkan bahwa semua kegiatan yang melibatkan kerumunan, baik kelompok agama, sosial, budaya maupun olahraga dapat kembali dilakukan, dengan pembatasan jumlah. Kegiatan ini juga hanya diizinkan bagi mereka yang telah divaksinasi, sambung kementerian dalam pernyataannya.
“Tempat-tempat yang menyelenggarakan acara semacam itu harus beroperasi hanya dengan kapasitas 50 persen, dengan penyelenggara bertanggung jawab untuk memastikan semua tindakan pencegahan yang diperlukan tersedia,” ujar kementerian yang dikutip di Times of Oman, Senin (20/9).
Sementara itu, pengunjung yang datang dari Iran dan Irak tidak lagi harus menjalani karantina institusional wajib saat tiba di Oman. Namun mereka yang datang dari negara selain Iran dan Irak harus tetap menjalani prosedur tersebut. Keputusan Komite Tertinggi datang setelah langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi pandemi, sambil terus menjaga kesehatan masyarakat, dan memungkinkan bisnis dan area publik tetap buka.
Komite juga mempelajari laporan surveilans epidemiologi, yang menunjukkan penurunan yang cukup besar di Oman dalam tingkat infeksi, rawat inap dan masuk ke unit perawatan intensif, serta kematian akibat penyakit tersebut. Termasuk meninjau upaya vaksinasi dan langkah-langkah yang diambil di semua sektor untuk mencegah penyebaran virus. Komite Tertinggi akan terus memantau situasi lokal dan global, mengawasi setiap perkembangan varian COVID-19, dan mengambil keputusan yang tepat jika dianggap perlu.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement