REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengakui, ada beberapa kendala dalam penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Di antaranya terkait pemrosesan data.
Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satria mengatakan, penyaluran BPUM pada 2020 menghadapi kendala, karena ada penerima bantuan yang sudah ambil BPUM namun mengajukan lagi. Kemudian masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri turut menerima banpres.
"Tapi sudah langsung kita blokir dan kita kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara," ujar Eddy dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9). ia menyebutkan, ada 36 ribu lebih rekening ASN, TNI, serta Polri yang diblokir.
Ia berharap, ke depannya penyaluran BPUM tidak menghadapi masalah serupa. "Penyaluran (BPUM) pada 2020 memang terdapat sejumlah masalah karena sangat mepet waktunga saat itu," kata dia.
Dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 2 Tahun 2021 dan petunjuk teknis, sambungnya, kriteria penerima BPUM sudah sangat jelas. Di antaranya penerima merupakan pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Lalu sementara dalam satu keluarga kami berikan bantuan kepada satu orang dulu. Sebenarnya sampai saat ini tidak ada batasan satu keluarga yang terima bantuan berapa orang, tapi karena masih banyak orang-orang yang belum terima BPUM ini, maka kami prioritaskan satu dulu," jelasnya.
Ke depan, kata Eddy, Kemenkop siap bila Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang program BPUM. "Misal dimintakan lagi, kami siap karena masih banyak pelaku mikro yang terdampak pandemi cukup berat terutama mereka yang berada di daerah penerapan PPKM ketat," tegas dia.