Senin 20 Sep 2021 16:18 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan AKP Stepanus Robin Pattuju

AKP Stepanus Robin Pattuju kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap Rp 1,6 miliar.

Rep: Thoudy Badai / Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) KPK diantaranya Agus Susanto pihak swasta, adik pacar terdakwa Riefka Amalia, dan teman wanita terdakwa Rizki Cinde. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement