REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis dalam Computer Assisted Test (CAT) Rekrutmen PPPK Guru 2021 merupakan nilai murni dari masing-masing peserta. Namun, nilai ini belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi).
Berdasarkan ketentuan, pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK guru dengan nilai berbeda-beda. "Nilai Seleksi Kompetensi Teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi) sebagaimana penjelasan di atas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/9).
Karena itu, saat pengolahan hasil CAT Seleksi Kompetensi I PPPK Guru, nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan atau ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta. Saat ini, tes seleksi Kompetensi I untuk kategori peserta tenaga honorer K-II THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, sudah berlangsung pada 13-17 September 2021.
Panselnas seleksi PPPK Guru juga sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi. "Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan atau ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta," katanya.
Selain itu, Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 juga akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional. Ia memaparkan, ketentuan lengkap kebijakan afirmasi dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021 antara lain:
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Peserta dari THK-II (tenaga honorer K2) dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100 persen dari Nilai Kompetensi Teknis.