Senin 20 Sep 2021 17:09 WIB

Polisi Sebut Ada Tiga Bukti Jerat Tersangka Kebakaran Lapas

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/HO
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, penetapan tiga tersangka kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, berdasarkan tiga alat bukti. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y, merupakan pegawai lapas yang sedang bertugas saat kebakaran terjadi.

"Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas lapas, dan lain sebagainya," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Terkait alat bukti tersebut, kata Tubagus, ada delapan titik CCTV yang sudah disita. Kemudian pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini. Kemudian dari keterangan para ahli dapat diketahui bahwa diduga kebakaran besar ini terjadi akibat korsleting listrik.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran," kata Tubagus.

Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pad 8 September 2021 lalu. Dalam peristiwa kebakaran, sebanyak 48 orang meninggal dunia. Kemudian puluhan orang mengalami luka berat dan ringan. Kemudian dalam dilakukan penyidikan, petugas menilai ada dugaan tindak pidana kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Bahkan polisi pun melakukan gelar perkara. Pada proses itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti untuk menaikan kasus itu ke penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement